Rabu, 06 April 2011

Rapat Lanjutan Pembahasan Trase Jalan Akses Istana Cipanas dan Alternatif Wisata Puncak


Bandung, 23 Maret 2011
Bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, dilakukan pembahasan mengenai penetapan jalur yang akan dikembangkan untuk akses istana cipanas dan alternatif wisata puncak. Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jabar M. Guntoro ini juga dihadiri langsung Kepala Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta, Kepala Bidang Pelaksanaan Wilayah II Jawa Barat, Perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Bina Marga, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor, Kepala Bidang Sarpras TRLH Bappeda Kabupaten Bogor, dan Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Pada rapat tersebut dibahas beberapa alternatif ruas jalan yang akan menghubungkan antara pintu tol sentul hingga Cipanas Puncak sebagai salah satu alternatif jalan menuju puncak untuk mengurangi kemacetan puncak terutama pada akhir minggu. "Urgensi penyelesaian masalah kemacetan puncak melalui pengembangan jalur jalan alternatif ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan dan sedikit terkendala karena keterbatasan sumber daya yang tersedia sehingga diharapkan menggunakan trase jalan yang sudah tersedia" ujar Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jakarta. Tetapi hal itu berebeda dengan pendapat dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang dalam hal ini dikomandani oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor Helmi Gustian yang menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan wilayah timur Kabupaten Bogor, pemerintah daerah bekerja sama dengan para pengembang lahan telah mempersiapkan trase jalan poros tengah timur yang melintas mulai dari sentul, babakan madang, sukamakmur, tanjungsari hingga bantarkuning di Cariu. Usulan jalan Poros Tengah Timur ini didorong oleh pemerintah daerah karena telah disepakati tidak akan ada pembebasan lahan karena telah ada komitmen antara pemerintah daerah dengan para pengembang untuk menghibahkan lahan mereka untuk digunakan sebagai jalan. Pembahasan dari dua pertimbangan tersebut menjadi sangat alot untuk dibicarakan sehingga pada akhirnya diputuskan untuk tetap menggunakan usulan dari balai besar sebagai alternatif pertama dan usulan dari pemerintah daerah sebagai usulan ke dua tetapi tetap menjadi pertimbangan agar pemerintah daerah segera mempersiapkan lahannya (dilakukan pembukaan trase) karena baik dari pihak propinsi maupun nasional khawatir rute yang akan dilewati ini nantinya akan bernasib sama dengan jalan lintas nagrek. Untuk itu pemerintah daerah perlu untuk terus menyakinkan pihak propinsi dan nasional bahwa jalan yang disiapkan memang layak untuk dibangun.